Forum Pemuda Sumsel Desak Polda Ambil Alih Penanganan Aduan Propam Polres Prabumulih dan Usut Kasus John Daus

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id — Forum Pemuda Sumatera Selatan (FPS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026) siang. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara di Polres Prabumulih dan Polres Pagaralam.

FPS mendesak agar penanganan perkara yang mereka persoalkan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Massa juga meminta Polda Sumsel menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota kepolisian, termasuk yang berkaitan dengan penanganan kasus kematian John Daus di Pagaralam.

Koordinator aksi, Chandra Sapta Wijaya, SH, mengatakan bahwa persoalan di Polres Prabumulih berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Menurut dia, perkara yang berawal dari hubungan utang piutang tersebut diproses sebagai kasus dugaan penipuan.

Chandra menjelaskan, kliennya memiliki kewajiban utang sebesar Rp500 juta dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp300 juta. Ia menilai bukti-bukti yang diajukan pihaknya tidak dibuka dalam persidangan sebagaimana yang diharapkan. Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut.

“Kami telah melaporkan kinerja penyidik Polres Prabumulih ke Propam Polda Sumsel. Namun, laporan kami justru dilimpahkan kembali ke Polres Prabumulih. Karena itu, hari ini kami meminta agar penanganan pengaduan tersebut diambil alih oleh Polda Sumsel,” ujar Chandra.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut disampaikan agar laporan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif dan memberikan kepastian bagi pihak yang mengadu. Meski demikian, dugaan kriminalisasi dan persoalan terkait pembuktian perkara yang disampaikan FPS masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak kepolisian terkait.

Sementara itu, Koordinator Lapangan FPS, RM Taufik, SH, mengingatkan jajaran Polri agar mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap perkara. Ia menilai, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian perlu dijaga melalui penanganan laporan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai muncul anggapan no viral, no justice. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional tanpa harus menunggu persoalan tersebut viral terlebih dahulu,” kata Taufik.

Selain persoalan di Prabumulih, FPS turut menyoroti penanganan kasus kematian John Daus di Pagaralam. Massa meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan, termasuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Propam Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran oleh oknum yang dilaporkan.

Dalam aksi tersebut, perwakilan kepolisian, Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Budi Santoso, S.Sos., menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan massa berkaitan dengan kinerja dan profesionalitas Polri.

“Intinya, bagaimana Polri menjalankan tugas secara profesional. Bagi kami, membangun Polri merupakan upaya bersama masyarakat, dan persoalan yang disampaikan dalam aksi ini sudah ditangani serta ditanggapi dengan baik,” ujarnya.

Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Budi Santoso, S.Sos

Aksi tersebut menghasilkan dokumen tuntutan FPS yang telah ditandatangani pihak Polda Sumsel. Dokumen itu ditandatangani Kompol Roy Tambunan selaku Kasubdit Bidang Pengawasan.

Dalam dokumen tersebut, terdapat empat tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas atas dugaan rekayasa perkara oleh oknum Polres Prabumulih. Kedua, meminta Polda Sumsel mengambil alih penanganan pengaduan Propam terhadap oknum Polres Prabumulih. Ketiga, mendesak agar tidak ada perlindungan terhadap oknum yang terbukti melakukan rekayasa perkara. Keempat, meminta agar laporan almarhum John Daus terhadap Polresta Pagaralam segera diproses.

Penandatanganan dokumen tuntutan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut aspirasi yang disampaikan FPS. Namun, penandatanganan itu tidak serta-merta membuktikan kebenaran seluruh dugaan yang disampaikan massa maupun memastikan hasil akhir penanganan perkara.

Isi pernyataan FPS yang diterima oleh Kasubdit pengawasan Kompol Roy Tambunan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci dari Polres Prabumulih maupun Polres Pagaralam mengenai substansi tuduhan yang disampaikan FPS. Klarifikasi dari kedua satuan kepolisian tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh, termasuk mengenai dasar penanganan perkara, tindak lanjut pengaduan Propam, serta perkembangan kasus kematian John Daus.

FPS berharap tuntutan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa sesuai prosedur dan pihak-pihak terkait memperoleh kepastian hukum.

(Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *