banner 728x250

Gawat! Akun TikTok @WajahLangsa Terancam Hukum, Afandi Pandek Dilaporkan ke Polisi

banner 120x600

ACEH || LANGSA- METRO MEDIA, Kepolisian Resor (Polres) Langsa telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/307/2026/SPKT/POLRES LANGSA, terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, laporan ini tercatat diterima pada tanggal 04 Mei 2026, pukul 12.15 WIB di kantor Polres Langsa. Pelapor dalam kasus ini adalah Haprizal Roji, S. Sos., Bin Alm. Ajinur.

Sementara itu, terlapor dalam kasus ini adalah Afandi Pandek, warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Perkara ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Disebutkan bahwa dugaan peristiwa terjadi pada Rabu, 28 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Matang Seulimeng. Diduga kuat, terlapor memuat dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap korban melalui media sosial TikTok dengan akun @WajahLangsa.

Dalam keterangannya, pelapor menyebutkan bahwa isi konten tersebut dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, laporan tersebut sudah diterima dan dicatat dalam sistem kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengusut tuntas permasalahan tersebut.(*)

Di lansir dari Sumber Dokumen Resmi Polres Langsa

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *