KEADILAN TIDAK BOLEH MENUNGGU VIRAL
Panyabungan (metromedia.co.id). Selasa (06/10) .Melihat persidangan hari ini dalam perkara dugaan pembunuhan/penganiayaan yang mengakibatkan kematian A, yang terjadi di Saba Rang, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, kami kembali mempertanyakan konstruksi perkara dan dakwaan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, berdasarkan rilis Polres Mandailing Natal melalui Kasi Humas yang, seingat kami, diterbitkan pada 8 Mei 2026, disampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, setelah proses persidangan berjalan, kami mengetahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mandailing Natal bahwa terdakwa tidak didakwa dengan Pasal 458 sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam rilis kepolisian.
Perbedaan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan bagi keluarga korban.
Karena itu, kami berharap rekan-rekan media dapat meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara a quo. Apa dasar dan pertimbangan hukum sehingga konstruksi dakwaan dalam persidangan berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan melalui rilis kepolisian?
Kami memahami bahwa kewenangan menentukan konstruksi dakwaan berada pada penegak hukum yang berwenang. Kami juga tidak bermaksud mengambil alih kewenangan tersebut.
Namun, sebagai Penasehat Hukum keluarga korban, kami berkepentingan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan dalam seluruh proses penegakan hukum.
Dari pihak keluarga korban, tentu kami berharap perkara ini diproses secara objektif, menyeluruh, dan profesional berdasarkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.
Terlebih, luka-luka yang dialami korban sebagaimana diketahui keluarga sangat tragis dan telah menimbulkan trauma mendalam. Khususnya bagi anak-anak korban yang harus menghadapi kehilangan orang yang mereka cintai.
Hukum harus bekerja karena ada kebenaran yang harus ditemukan, ada hak yang harus dilindungi, dan ada keadilan yang harus ditegakkan.
Karena di balik satu nyawa, ada keluarga yang kehilangan. Ada duka yang tidak mudah sembuh. Dan ada harapan agar hukum memberikan jawaban yang seadil-adilnya.
Kami tetap percaya kepada institusi penegak hukum dan proses peradilan.
Namun, kritik dan pengawasan masyarakat juga merupakan bagian dari kehidupan dalam negara hukum. Kritik bukan berarti tidak percaya kepada hukum. Justru karena kita percaya kepada hukum, kita ingin hukum ditegakkan secara jujur, objektif, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi:
«“Kalau tidak viral, tidak akan didengar.”»
«“Kalau tidak ramai di media, tidak akan mendapatkan keadilan.”»
Paradigma seperti itu harus kita tinggalkan.
Sebab, keadilan tidak boleh bergantung pada jumlah penonton, jumlah komentar, ataupun seberapa viral sebuah perkara.
Hukum harus tetap hadir, bahkan ketika tidak ada kamera.
Kebenaran harus tetap dicari, bahkan ketika tidak ada yang berteriak.
Keadilan harus tetap ditegakkan, bahkan ketika perkara tersebut tidak menjadi perhatian publik.
Mudah-mudahan kita dapat bersama-sama menghilangkan budaya:
#NoViralNoJustice
dan menggantinya dengan keyakinan:
«“Viral atau tidak viral, hukum tetap harus bekerja.”»
Karena pada akhirnya, keadilan sejati tidak membutuhkan keramaian untuk menjadi benar.
— Andi Candra Nasution, S.H., M.H.
Penasehat Hukum Keluarga Korban













