Metromedia, Palembang — PT. Metro Media Corpora memastikan akan menempuh jalur hukum menyusul dugaan pencemaran nama baik media yang dilakukan oleh oknum wartawan nonaktif. Oknum tersebut diketahui masih menggunakan ID Card media online LapadNews.com untuk kepentingan pribadi, meski telah distop press sejak Desember 2024.
Langkah tegas ini diambil demi melindungi reputasi perusahaan pers sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik yang profesional. Pihak perusahaan menilai, tindakan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana.
Pimpinan Perusahaan Sekaligus Pimpinan Redaksi Ahmad Tohir, S.Kom, melalui Redaktur/Penanggung Jawab laman Maidi Irwansyah, menyatakan bahwa manajemen masih memberikan ruang itikad baik kepada yang bersangkutan. Namun, jika tenggat waktu yang ditetapkan tak dipenuhi, proses hukum akan segera ditempuh.
“Kami masih menunggu itikad baik untuk mengakui kesalahan. Jika tidak ada respons hingga batas waktu, kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Maidi kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil rapat internal guna memulihkan nama baik media online LapadNews.com. Ia menegaskan, oknum tersebut resmi dikeluarkan sebagai wartawan LapadNews Kota Palembang per 24 Desember 2024, sehingga segala bentuk penggunaan atribut pers setelah tanggal itu adalah ilegal.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi LapadNews.com, Efirman Irawansyah (Yopi 007), menekankan bahwa penggunaan ID Card yang sudah tidak berlaku dapat dikategorikan sebagai wartawan gadungan atau penipuan. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP (lama) atau Pasal 391–392 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait pemalsuan atau penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
“Jika kartu identitas itu digunakan untuk meminta uang, fasilitas, atau melakukan intimidasi kepada narasumber, maka unsur penipuan Pasal 378 KUHP terpenuhi,” tegas Yopi.
Menanggapi kasus ini, RADAR Center menilai langkah hukum perusahaan pers merupakan preseden penting bagi penegakan profesionalisme jurnalistik.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa atribut pers tidak boleh disalahgunakan. Penegakan hukum diperlukan agar publik terlindungi dan marwah pers tetap terjaga,” tulis RADAR Center dalam kutipannya.
Dengan sikap tegas ini, PT. Media Metro Corpora berharap publik semakin waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan media, sekaligus mendorong ekosistem pers yang bersih, kredibel, dan bertanggung jawab.
(*Hendro)
