ACEH || LANGSA – METRO MEDIA , Salah satu warga Kota Langsa yang berdomisili di Desa di kecamatan Langsa barat kota Langsa ibu Her mengatakan, Sangat resah dan kecewa terhadap pelayanan PLN dimana dari kemarin sore tepat nya Jumat tanggal 22 Mei 2026 sampai Sabtu siang ini tanggal 23 Mei 2026 belum ada tanda tanda hidup listrik , dimana kebutuhan untuk rumah tangga sangat tergantung pada listrik , baik air bersih dan kebutuhan hari – hari lain nya, tolong di perhatikan kami masyarakat kecil ini , ” Ungkap ibu Her.”
Masyarakat sebagai pengguna jasa listrik memiliki perisai hukum yang sangat kuat untuk menuntut haknya apabila PT PLN (Persero) memberikan pelayanan yang buruk, lalai, atau di bawah standar. Landasan hukum mutlak yang menjadi tameng dan senjata rakyat tertuang jelas dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Aturan ini mengatur tegas hubungan hukum antara masyarakat dan penyedia jasa, mewajibkan PLN bertanggung jawab penuh atas setiap risiko yang timbul akibat operasional mereka. Dalam pasal‑pasalnya disebutkan secara lugas: PLN WAJIB memberikan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerusakan barang, kerugian materiil, hingga pemadaman listrik yang dilakukan di luar standar pelayanan yang ditetapkan atau akibat kelalaian pihak pengelola.
PLN Memiliki Kewajiban Mutlak, Bukan Sekedar Anugerah
Sebagai pelaku usaha penyedia jasa publik, UU ini membebankan tanggung jawab berat kepada PLN, antara lain:
✅ Tanggung Jawab Ganti Rugi: Segala kerusakan alat elektronik, peralatan rumah tangga, atau kerugian lain yang dialami konsumen akibat lonjakan tegangan, pemadaman mendadak, atau kelalaian PLN, sepenuhnya menjadi tanggungan PLN dan wajib diganti. Tidak ada alasan pengecualian.
✅ Terikat Standar Pelayanan: PLN tidak boleh beroperasi sembarangan. Perusahaan ini terikat ketat untuk bekerja sesuai standar mutu, keandalan, dan keselamatan yang telah ditetapkan negara. Jika mutu buruk, berarti PLN melanggar hukum.
Hasil konfirmasi pihak media ini dengan petugas PLN ULP Langsa Kota ACEH. Sabtu Jam 12.35 Wib,Tanggal 23 Mei 2026, Mengatakan bahwa ini listrik dalam proses penormalan Masik banyak Gampong yang di wilayah kota Langsa belum hidup daerah Langsa Kota Hidup , semua dari Gardu GI di alur dua yang melakukan proses pembagian arus listrik untuk penormalan kembali di wilayah Kota Langsa Pihak PLN ULP Langsa tinggal tunggu instruksi Gardu GI PLN yang ada di Alur dua Langsa barat Kota Langsa Aceh, ” Ungkap Pak Suyono Petugas di ULP PLN LANGSA ”
Gardu Induk (GI) Alur Dua di Langsa adalah fasilitas transmisi listrik vital berkapasitas 150 kV yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero). Terletak di Jalan Utama, Lorong Seri, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, gardu ini telah beroperasi sejak 22 Maret 1992 dan menjadi pusat pengatur serta penyalur utama beban daya listrik untuk wilayah Kota Langsa dan sekitarnya.
Inilah Hak Anda yang Harus Dituntut! Rakyat bukan objek pasif, melainkan pemegang hak yang dilindungi undang‑undang. Berikut hak‑hak mutlak konsumen listrik:
🔹 Hak atas Keamanan dan Kenyamanan: Anda berhak mendapatkan aliran listrik yang lancar, terus‑menerus, dan berkualitas baik. Pemadaman yang berulang tanpa alasan jelas adalah pelanggaran hak.
🔹 Hak atas Informasi: PLN wajib memberikan data yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaringan, rencana pemeliharaan, hingga ketentuan tarif. Dilarang menutupi informasi penting dari publik.
🔹 Hak Didengar dan Mendapat Ganti Rugi: Setiap keluhan wajib ditanggapi. Jika layanan buruk merugikan Anda, Anda berhak menuntut penggantian kerugian hingga tuntas.
Jika Anda mengalami kerugian, misalnya alat elektronik terbakar atau rusak parah akibat lonjakan arus listrik, berikut langkah tegas yang harus ditempuh:
1. Pengaduan Resmi: Segera laporkan kejadian lewat aplikasi PLN Mobile atau hubungi Contact Center 123. Tuntut proses investigasi dan pembayaran ganti rugi sesuai aturan. Jangan terima alasan penolakan yang tidak berdasar.
2. Mediasi BPSK: Jika PLN mengabaikan, berlepas tangan, atau tidak merespons, bawa masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kota Anda. Lembaga ini punya wewenang memeriksa dan memutus sengketa konsumen.
3. Tembus ke Pengadilan: Jalur hukum terakhirlah Pengadilan Negeri. Undang‑undang berpihak kepada konsumen yang dirugikan.
Perlindungan ini juga diperkuat dan disinkronkan dengan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang secara teknis mengatur ketentuan pemberian ganti rugi hingga ancaman sanksi denda bagi penyedia tenaga listrik yang melanggar kewajiban pelayanan.
undang‑undang ini dibuat demi membela rakyat. Jangan menyerah jika hak Anda dikorbankan.( red)
