Langsa  

Pemerintah Tegaskan: ASN dan PNS Tidak Diperbolehkan Ikut Demonstrasi Atau Unjuk Rasa

banner 120x600

LANGSA — METROMEDIA Pemerintah melalui ketentuan perundang-undangan secara tegas mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan demonstrasi maupun unjuk rasa terhadap pemerintah.Sabtu 10 Oktober 2026

Seperti dikutip dari KOMPAS.com – Sebagai abdi negara, tindakan dan perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/01150001/bolehkah-pns-mengritik-pemerintah-.

Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa setiap pegawai ASN wajib menjaga asas netralitas. ASN harus senantiasa berada di tengah, tidak boleh memihak kepada kepentingan kelompok tertentu, dan melayani seluruh masyarakat tanpa kecuali.

 

Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diatur pula bahwa:

 

– Setiap PNS wajib taat kepada UUD 1945 dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

– Jika memiliki keluhan, kritik, usulan, atau masukan terhadap kebijakan, penyampaiannya harus dilakukan secara tertib dan hierarkis melalui atasan langsung atau saluran resmi internal instansi — bukan melalui aksi di jalanan maupun ruang publik.

Salah satu Dosen Hukum di sebuah universitas di Kota Langsa juga menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut:

“Menurut Saya, ASN tidak boleh ikut demonstrasi. Justru kita sebagai ASN harus hadir memberikan solusi terhadap kebijakan yang sedang didemo. Sebaiknya kita pahami dulu apa sebenarnya isunya, lalu berikan penjelasan dan solusi terbaik agar masyarakat pun memahami kondisi yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Ketentuan ini bukan bermaksud membungkam aspirasi, melainkan menjaga kepercayaan masyarakat bahwa ASN adalah pelayan publik yang netral dan profesional. Bagi ASN yang ingin menyampaikan pendapat, saluran resmi di lingkungan masing-masing instansi tetap terbuka dan tersedia sebagaimana mestinya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *