Indeks
Langsa  

POLRES Langsa Sita Sabu Seberat 3,056 Gram

KOTA LANGSA – METROMEDIA  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3.056 gram. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/AV37/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026, yang berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada awal bulan Mei 2026.

Berdasarkan laporan masyarakat, diketahui akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Langsa yang dijabat oleh IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H., bersama Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Agung Nasution, S.H., dan tim, segera melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif di lapangan.

Hasil penyelidikan semakin mengerucut, hingga pada Minggu, 17 Mei 2026, didapatkan informasi pasti bahwa transaksi tersebut akan dilakukan di wilayah Kecamatan Langsa Baro. Tim operasi pun segera bergerak melakukan pencarian terhadap target yang dimaksud.

Sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat menjadi pelaku. Keduanya mengaku bernama Kamaruddin Bin Jafarudin (30 tahun) dan Salahuddin Bin Mukhtar (40 tahun). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik hitam di bagian depan sepeda motor yang dikendarai, dan diakui menjadi milik bersama kedua tersangka.

Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa narkotika tersebut akan dibawa dari Kota Langsa untuk diedarkan ke Kota Medan atas perintah seseorang berinisial BS. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp21.000.000 jika berhasil mengantarkan barang sampai tujuan. Hingga kini, pihak yang berinisial BS masih dalam proses penyelidikan dan pencarian oleh tim Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Peran kedua tersangka diduga sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika antardaerah antarprovinsi. Berikut data lengkap identitas tersangka:

– KJ: 30 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

– S M: 40 tahun, pekerjaan buruh nelayan, beralamat di Dusun Cot Geulumpang, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan meliputi: satu buah plastik warna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing bermerek ZTE dan Realme, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp460.000.

Secara keseluruhan, berat narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 3.056 gram. Berdasarkan perhitungan, dengan asumsi setiap 1 gram sabu dipakai oleh 8 orang, maka barang bukti yang diamankan ini berpotensi dipakai oleh 24.448 orang. Artinya, pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya kecanduan narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, jo Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus gencar melakukan operasi pencegahan dan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa. (Ar)

Exit mobile version