Metromedia, Palembang — Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Sumatera Selatan Bersatu (FKPSSB) memadati halaman Kantor Gubernur Sumsel, Senin (8/12/2025). Mereka memprotes keras aturan pembatasan jam pengisian BBM solar untuk truk yang hanya diperbolehkan pukul 22.00–04.00 WIB.
Ketua FKPSSB, Mustofa, menegaskan bahwa aturan tersebut sangat merugikan pengemudi. Mereka sudah menyampaikan aspirasi secara resmi dan memberi batas waktu 14 hari kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mengubah kebijakan tersebut.
“Jika dalam dua minggu tidak ada keputusan, kami siap turun aksi lagi dan melakukan mogok massal,” tegas Mustofa.
Menurutnya, alasan kemacetan yang menjadi dalih pembatasan itu tidak tepat. Kemacetan terjadi di sebagian kota, sedangkan SPBU di pinggiran sama sekali tidak mengganggu lalu lintas.
“Pengemudi harus ikut dilibatkan dalam penyusunan kebijakan,” ujarnya.
Empat Tuntutan FKPSSB
- Cabut aturan pembatasan jam pengisian solar 22.00–04.00 WIB.
- Solar subsidi harus tersedia 24 jam di SPBU yang beroperasi 24 jam.
- Berantas pungli dan premanisme di jalan raya Sumsel.
- Revisi Perwali No. 26/2019 tentang jam operasional angkutan barang.
Menanggapi itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Dr. Apriyadi MSi, mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib. Ia memastikan seluruh tuntutan telah diterima untuk dibahas bersama Pemprov dan Pertamina.
“Regulasi ini respons keluhan antrean dan kemacetan di SPBU kota. Ke depan, kebijakan tidak boleh merugikan pihak manapun,” kata Apriyadi.
Pemprov juga menekankan perlunya kepastian suplai solar di seluruh wilayah Sumsel agar persoalan serupa tidak berulang. (*Hendro)
