LANGSA — METROMEDIA Kejaksaan Negeri Langsa telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa. Proses ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, sekira pukul 16.20 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum: Andre Pratama, S.H., Azimu Halim, S.H., dan Erlangga Aditya Wicaksana, S.H.

Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa, Tahun Anggaran 2019:
Nilai Kontrak: Rp4.066.505.741,- Masa Pelaksanaan: 180 hari kalender (21 Juni 2019 – 17 Desember 2019) Sumber Dana: Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)
Penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 5 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.
Hasil Temuan: Pemeriksaan fisik lapangan dan laboratorium menemukan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp561.849.421,60 yang bersumber dari pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif, kekurangan mutu, dan kekurangan volume pekerjaan.

Penyidik menetapkan 4 orang tersangka:
1. BP — selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. TNE — selaku Penyedia Jasa
3. RC — selaku Konsultan Perencana (tidak hadir pada Tahap II)
4. S — selaku Konsultan Pengawas

Diserahkan ke JPU dan Ditahan: BP, TNE, dan S Belum Hadir: RC (Konsultan Perencana) — tidak memenuhi panggilan
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-941, Print-942, dan Print-943/L.1.13/Fd.1/09/2026 tanggal 9 September 2026. Penahanan dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari (9 September s.d. 28 September 2026)
Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian komitmen penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.( **)
Di lansir sumber . Siaran PERS Nomor: PR-08/L.1.13/09/2026 Email: intelijenknlangsa@gmail.com













