ACEH TIMUR | METROMEDIA Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar acara pelantikan Komisioner dan Dewan Pengawas Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur masa bakti 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung secara resmi pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di Aula Serbaguna Pendopo Bupati, Idi Rayeuk, dan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.
Adapun susunan kepengurusan yang telah resmi dilantik adalah sebagai berikut:
Komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur Periode 2026–2031:
– Ketua: Rizalihadi, A.Md.
– Anggota: H. M. Sanusi, Lc., M.H.
– Anggota: Irham Teguh, S.H.
– Anggota: Tgk. Ibrahim, S.E.I.
– Anggota: Julianda
Dewan Pengawas:
– Tgk. H. Hasanuddin
– M. Isa, S.Ag., M.Pd.
– Drs. Ridwan Suud
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan pesan strategis kepada pengurus yang baru saja dilantik. Ia meminta Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur untuk segera mempercepat realisasi program dana umat, termasuk target pembangunan 56 unit rumah layak huni bagi warga yang membutuhkan serta penyaluran beasiswa bagi santri berprestasi yang kurang mampu.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap integritas pengelolaan dana zakat. “Saya tegaskan dengan tegas, tidak boleh ada praktik calo maupun pemotongan dana bantuan zakat kepada masyarakat. Dana zakat adalah milik umat dan harus disalurkan secara utuh, tepat sasaran, serta transparan,” ujar Bupati.
Pelantikan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan tata kelola zakat yang semakin profesional, akuntabel, dan terpercaya di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Timur. (**)
Di lansir sumber dari. Website resmi Pemerintah Aceh Timur. https://acehtimurkab.go.id/











