Akses Sungai Warga Sungai Burung Terhalang Tongkang PT BMH, Protes Mengemuka

banner 120x600

OGAN KOMERING ILIR, Metromedia.co.id — Sungai bagi warga Dusun Sungai Burung, Desa Gajahmati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bukan sekadar jalur air. Ia menjadi urat nadi untuk bergerak, mengangkut hasil usaha, sekaligus menopang aktivitas ekonomi sehari-hari.

Kini, jalur tersebut dipersoalkan warga setelah akses sungai disebut tertutup oleh operasional perusahaan. Kondisi itu memicu protes terhadap aktivitas PT Bumi Mekar Hijau (BMH), perusahaan yang merupakan bagian dari Sinar Mas Forestry.

Berdasarkan keterangan warga dan penelusuran di lapangan pada Sabtu, 26 September 2026, sebuah tongkang ditempatkan melintang di badan sungai. Tongkang itu digunakan sebagai lintasan armada truk pengangkut kayu akasia milik perusahaan.

Persoalannya, posisi tongkang tersebut disebut membuat alur sungai yang biasa digunakan masyarakat tidak lagi dapat dilalui secara normal.

Warga yang hendak menyeberang terpaksa mencari celah di bawah rampdoor atau pintu ram tongkang. Celah tersebut disebut memiliki ketinggian kurang dari satu meter.

Situasi itu bukan hanya menyulitkan mobilitas warga. Mereka juga menghadapi risiko keselamatan ketika harus melewati ruang sempit di bawah konstruksi tongkang, terutama saat kondisi air dan arus sungai berubah.

Bagi masyarakat yang sehari-hari bergantung pada transportasi air, tertutupnya akses tersebut berarti terganggunya aktivitas ekonomi dan mobilitas mereka.

Klaim Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Persoalan kemudian melebar ketika warga mempertanyakan dasar penempatan tongkang di tengah alur sungai.

Manajemen PT BMH, berdasarkan keterangan yang diperoleh, menyebut penggunaan tongkang tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa Gajahmati. Pihak perusahaan juga disebut mengarahkan keberatan warga kepada kepala desa.

Klaim tersebut kini menjadi bagian yang perlu diperjelas. Sebab, jika benar terdapat persetujuan atau koordinasi dengan pemerintah desa, warga berhak mengetahui dasar kewenangan, bentuk persetujuan, serta apakah penggunaan badan sungai tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan aspek keselamatan pelayaran.

Di sisi lain, tudingan mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan maupun gratifikasi yang muncul di tengah polemik belum dapat dianggap sebagai fakta. Hal itu memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat yang berwenang.

Yang menjadi pertanyaan publik justru sederhana: siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kepentingan keselamatan serta akses masyarakat dijamin?

FPMP Minta Aparat Turun Tangan

Polemik tersebut mendapat perhatian Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP) Sumatera Selatan.

Ketua PB FPMP Sumsel, Mukri A Syukur, S.Sos.I., M.Si., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan yang dialami warga.

Menurut Mukri, penggunaan badan sungai sebagai lintasan operasional perusahaan harus dilihat dari aspek hukum, kepentingan umum, serta keselamatan masyarakat.

“Secara hukum, menutup alur pelayaran publik tanpa izin jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta ketentuan pidana terkait perintangan jalan umum yang membahayakan keselamatan jiwa,” kata Mukri.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten OKI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi.

FPMP juga meminta pemerintah memeriksa keterangan mengenai keterlibatan Pemerintah Desa Gajahmati dalam penggunaan akses sungai tersebut.

“Kami meminta Pemkab OKI dan APH segera turun ke lapangan. Periksa pemerintah desa dan panggil Kepala Desa Gajahmati. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi dan menggelar aksi unjuk rasa terbuka untuk membela masyarakat,” ujarnya.

Inspektorat Diminta Periksa Pemerintah Desa

Desakan serupa disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Adat (Tomasda) Sumatera Selatan, Tobroni.

Ia menilai akses sungai memiliki posisi penting bagi masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai. Karena itu, setiap penggunaan badan sungai untuk kepentingan usaha, menurut dia, harus mempertimbangkan hak masyarakat dan aspek keselamatan.

“Bagi masyarakat bantaran sungai, jalur air adalah urat nadi utama untuk mencari nafkah,” ujar Tobroni.

Jika kemudian ditemukan adanya keterlibatan pemerintah desa dalam pemberian akses tersebut tanpa dasar kewenangan yang jelas, Tobroni meminta Pemerintah Kabupaten OKI melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan.

“Jika benar ada keterlibatan Kepala Desa, Bupati OKI wajib menurunkan tim Inspektorat untuk memeriksa oknum Kades tersebut secara menyeluruh,” katanya.

Menunggu Penjelasan Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dasar penggunaan badan sungai, status akses tersebut, perizinan, aspek keselamatan, serta bentuk koordinasi antara perusahaan dan Pemerintah Desa Gajahmati.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Sungai Menang melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi juga membuka ruang bagi PT Bumi Mekar Hijau maupun Pemerintah Desa Gajahmati untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut.

(Rill/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *