Panyabungan (Metromedia.co.id.).
Kasus tragis kematian NH (16 tahun), mantan siswi SMPN 3 Siabu yang tewas di kebun Desa Sarakmatua, kini berbuntut panjang. Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada kebengisan pelaku berinisial BGS yang merupakan oknum satpam sekolah.
Publik kini menyorot tajam, tata kelola di internal SMPN 3 Siabu yang dipimpin oleh Sri Wahyuni yang diduga kuat merupakan ibu kandung dari pelaku predator anak tersebut.
Ketua Madina Corruption Watch (MCW) Jupriadi Batubara dalam keterangan pers di Panyabungan (07/08) telah lama mencium aroma busuk dugaan konflik kepentingan, nepotisme akut, indikasi kuat “abuse of power” (penyalah gunaan jabatan) serta indikasi KKN dalam tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS)
“Kami menuntut Kepala Sekolah Sri Wahyuni membuktikan secara transparan, apakah rekrutmen anak kandungnya tersebut didasarkan pada kompetensi riil dan rekam jejak yang bersih, atau sekadar jalur belakang memanfaatkan jabatan (abuse of power)” tegasnya.
Jupriadi menilai rekruitmen pengangkatan BGS sebagai tenaga pengamanan sekolah sangat janggal dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Lebih mencengangkan sebut Jupriadi, institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan ramah bagi anak didik justru kecolongan. Pihak sekolah dinilai abai dalam melakukan pengawasan dan evaluasi moral sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kelalaian fatal ini, sebut Jupriadi membuat oknum satpam yang sudah beristri tersebut leluasa menjalin hubungan eksploitatif dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur hingga berakhir pada hilangnya nyawa korban.
Pihaknya kini menuntut pertanggungjawaban moral, etika dan jabatan serta transparansi total dugaan pelanggaran berat yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Kami mencium aroma nepotisme yang sangat menyengat dalam perekrutan BGS sebagai satpam sekolah. Publik berhak tahu apakah rekrutmen ini berdasarkan kompetensi atau murni karena hubungan darah. Dampak dari kelalaian pengawasan ini sangat fatal, hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur,” tegas Jupriadi
Selain isu nepotisme yang melanggar UU No. 28 Tahun 1999, pihaknya juga membidik legalitas penggajian pelaku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS). Kepala sekolah didesak membeberkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatan pelaku dan status terdaftarnya di Dapodik. Jika ditemukan maladministrasi, tindakan ini berpotensi menjadi ranah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak hanya melihat ini sebagai kasus kriminal biasa oleh oknum, melainkan ada kegagalan sistemis institusi pendidikan yang dipimpin oleh ibu kandung pelaku sendiri. Dari rekrutmen hingga sistem penggajian dengan Dana BOS, semuanya mencurigakan,” ujarnya.
Ditegaskan, penggunaan dana operasional sekolah untuk menggaji oknum yang diduga direkrut secara nepotisme dipertanyakan keabsahan hukumnya.
Pihaknya juga menyesalkan kepemimpinan Sri Wahyuni dinilai gagal untuk bertindak tegas serta mengambil tindakan preventif sebelum tragedi berdarah itu terjadi.
Jupriadi menyatakan bahwa transparansi Kepala Sekolah dalam kasus ini bersifat mutlak. “Uang negara melalui Dana BOS tidak boleh dipakai untuk membiayai atau menggaji oknum yang membahayakan keselamatan anak-anak di sekolah. Ini masalah serius, ada indikasi kerugian negara sekaligus tragedi kemanusiaan,” cetusnya.
Pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas laporan dugaan maladministrasi berat, nepotisme, dan korupsi dana BOS ini secara resmi kepada Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat Madina, serta Kapolres Madina untuk diproses secara hukum pidana maupun kode etik ASN.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 3 Siabu tetap memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan atau klarifikasi secara resmi. Sejumlah point konfirmasi sebelumnya telah diajukan oleh jurnalis untuk keberimbangan informasi sesuai kaedah kode etik jurnalistik. Namun Sri Wahyuni terkesan arogan dan tidak kooperatif bahkan diduga memblokir nomor kontak jurnalis. Namun setelah dikonfirmasi melalui nomor kontak lain, pesan konfirmasi tersebut telah dibaca dan terlihat centang dua. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pihak terkait dalam pemberitaan lanjutan.
(Magrifatulloh).













