PALEMBANG, Metromedia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM, menilai tindakan pemukulan terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra, seorang sopir, yang diduga dilakukan pengusaha galian C di Palembang, Junaidi, ST alias Ajun, sebagai tindakan sadis dan tidak manusiawi.
Penilaian tersebut disampaikan Benny Utama setelah melihat rekaman video yang disebut memperlihatkan aksi pemukulan terhadap Irza menggunakan kayu berukuran cukup besar. Benny meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta perkara secara objektif dan menjatuhkan hukuman yang setimpal apabila terdakwa terbukti bersalah.
“Sadis dan tidak manusiawi tindakan pemukulan tersebut. Binatang saja tidak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata Benny Utama kepada Afdhal Azmi Jambak, SH, kuasa hukum Irza Prasetya, Selasa (25/8/2026).
Benny yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu menyampaikan pernyataan tersebut setelah mendapat informasi dari kuasa hukum korban mengenai dugaan tidak terungkapnya sejumlah bukti dalam persidangan perkara tersebut.
Menurut Benny, sekalipun terdapat kesalahan yang dilakukan seorang sopir, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Walaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh sopir itu, tidak boleh korban diperlakukan dengan tidak manusiawi tersebut. Tidak boleh main hakim sendiri. Silakan datang ke Komisi III DPR sampaikan laporan resmi, akan kita bahas dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Minta Bukti Video Dibuka di Persidangan
Benny juga mempertanyakan apabila benar rekaman video yang disebut memperlihatkan pemukulan terhadap korban tidak dijadikan bahan untuk mengungkap fakta dalam persidangan.
Ia menilai jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim memiliki kewajiban menggali fakta perkara secara objektif, termasuk mencermati bukti materiel yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
“Rekaman video tersebut harus disaksikan. Jangan percaya saja ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengungkapkan fakta tersebut di persidangan sebagai wujud pembelaan terhadap korban,” katanya.
Benny menambahkan, apabila dalam persidangan korban menyebut mengalami pemukulan sekitar 15 kali, sementara terdakwa menyatakan hanya memukul tiga atau empat kali, maka perbedaan keterangan tersebut semestinya diklarifikasi dengan bukti yang tersedia.
“Ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul dan sebelumnya korban sudah mengatakan 15 kali dipukuli dengan kayu besar dan ada videonya, mestinya majelis hakim memerintahkan JPU melihat dan menyaksikan video tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta agar proses persidangan berjalan secara benar, objektif, jujur dan adil tanpa keberpihakan kepada pihak tertentu.
Kuasa Hukum Siap Lapor ke Komisi III DPR RI
Menanggapi arahan tersebut, Afdhal Azmi Jambak menyatakan siap menyampaikan laporan resmi kepada Komisi III DPR RI bersama Amir Chandra, orang tua Irza Prasetya.
“Insya Allah segera kami datang ke Komisi III DPR RI. Terima kasih atas perhatian dan arahan Bapak. Saya akan antarkan surat laporan resmi dan menyerahkan rekaman suara persidangan pada Kamis (13/8/2026) di PN Palembang, rekaman video saksi korban dipukuli Junaidi alias Ajun, serta bukti lainnya,” ujar Afdhal.
Afdhal juga menyebut pihaknya akan menyerahkan sejumlah materi yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rekaman yang disebut memperlihatkan korban mengalami pemukulan, serta keterangan mengenai dugaan ancaman dan tindakan pemborgolan terhadap korban.
Menurut Afdhal, pihaknya telah melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sikap JPU yang dinilai tidak mengungkap seluruh fakta yang disampaikan saksi korban dalam persidangan.
Soroti Perlakuan terhadap Korban di Persidangan
Selain mempertanyakan kinerja JPU, Afdhal juga mempersoalkan proses pemeriksaan saksi korban dalam persidangan perkara tersebut.
Ia mengklaim Irza diperlakukan seperti terdakwa ketika memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (13/8/2026).
Afdhal menyebut terdapat sejumlah pertanyaan dalam persidangan yang menurutnya membuat korban merasa tertekan, termasuk mengenai kesepakatan ganti kerugian sebesar Rp1,28 miliar yang disebut baru dibayarkan sebagai panjar Rp300 juta.
Atas hal tersebut, Afdhal mengaku telah melaporkan Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH, MH, kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan MA RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Berdasarkan keterangan Afdhal, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg dan majelis hakim diketuai Afrizal Hady, SH, MH, dengan hakim anggota Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH.
Sementara dalam bagian lain keterangannya, Afdhal menyebut perkara dengan nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg. Perbedaan nomor perkara tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi pengadilan agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.
Benny Pertanyakan Sikap JPU dan Majelis Hakim
Benny Utama mengatakan dirinya juga akan meminta penjelasan mengenai informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, khususnya apabila benar terdapat bukti materiel yang tidak dibuka atau digali dalam persidangan.
Ia menyatakan akan mempertanyakan informasi tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nurcahyo JM, SH, MH, apabila laporan mengenai sikap JPU tersebut benar adanya.
“Kalau benar tidak membuka bukti materiel yang nyata di persidangan, tentu menimbulkan pertanyaan ada apa. JPU dan majelis hakim harus bekerja benar, objektif, jujur serta adil,” ujarnya.
Benny menegaskan sorotannya bukan semata-mata karena korban dan dirinya sama-sama berasal dari Sumatera Barat, melainkan karena dugaan tindakan kekerasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Bukan karena korbannya orang awak Minang saja. Tindakan tidak manusiawi seperti yang terekam dalam video tersebut, dalam keadaan kedua tangan diikat seperti disandera lalu digebukin dengan kayu cukup besar sampai korban menjerit kesakitan, tidak boleh dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh pengusaha,” katanya.
Afdhal berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan transparan dan berkeadilan. Ia meminta JPU maupun majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan.
“Saya memohon dengan hormat JPU Sigit Subiantoro, SH dan majelis hakim dalam persidangan berlaku benar, jujur, adil dan jangan memihak kepada terdakwa. JPU harus menuntut secara patut dengan fakta yang benar dan sebenarnya. Majelis hakim agar memutus perkara dengan benar, jujur dan adil,” ujar Afdhal.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum harus menyadari bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban.
“Kalau rakyat kecil dizalimi, ingatlah doa orang terzalimi insya Allah dikabulkan Allah,” pungkasnya. (Bro Adi)













