Bimtek Desa di Medan Tanpa Izin, Kadis PMD Madina Perintahkan Kades Abaikan
MADINA. Metromedia. Co. Id— Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengambil sikap tegas menyikapi beredarnya undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala desa dan aparatur desa yang dijadwalkan berlangsung di Medan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Irsal Pariadi kepada pers (03/08) memastikan kegiatan yang diinisiasi Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Surat bernomor 019/YLKSN-Desa/VIII/2026 itu berisi penawaran sosialisasi peningkatan kapasitas perangkat desa. Kegiatan disebut akan berlangsung selama empat hari di Hotel Griya Medan, 4–7 September 2026.
Bagi Pemkab Madina, persoalannya bukan sekadar soal lokasi kegiatan. Yang menjadi sorotan adalah status kewenangan dan penggunaan anggaran desa.
Irsal secara terbuka meminta seluruh camat dan kepala desa tidak mengikuti kegiatan tersebut.
“Kegiatan itu tidak memiliki izin resmi, dan pemerintah daerah telah menyampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk tidak mengikuti,” tegas Irsal.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi penegasan Pemkab Madina mengenai penggunaan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2026.
Irsal mengingatkan kepala desa agar tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar regulasi dan tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana Desa.
Seluruh program yang dibiayai melalui APBDes, kata dia, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Lebih tegas lagi, Irsal menyatakan Dana Desa tidak lagi diperuntukkan bagi kegiatan Bimtek, studi banding maupun kaji banding bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD.
“Kepala Desa dilarang keras menganggarkan atau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan Permendes, Perbup, dan peraturan perundang-undangan. Seluruh jajaran desa diimbau untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dinas PMD Madina menegaskan penggunaan Dana Desa harus diarahkan kepada program yang memiliki dasar regulasi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di antara prioritas yang disebutkan adalah operasional pemerintah desa dengan batas maksimal tiga persen dari total Dana Desa, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, kesiapsiagaan bencana, pemberdayaan masyarakat, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta insentif bagi kader Posyandu, guru mengaji/MDA dan lembaga kemasyarakatan desa.
Dengan sikap tersebut, Pemkab Madina pada prinsipnya telah memberikan garis batas yang jelas bahwa kegiatan yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai ketentuan tidak boleh dibebankan kepada anggaran desa.
Kini, persoalannya tinggal pada kepatuhan masing-masing pemerintah desa.
Apabila masih ada kepala desa atau aparatur desa yang tetap mengikuti kegiatan tersebut dengan menggunakan anggaran desa, maka dasar hukum penganggaran, mekanisme persetujuan, serta pertanggungjawaban keuangannya menjadi hal yang patut dipertanyakan dan diperiksa sesuai kewenangan.
Pemkab Madina sendiri telah menyatakan sikap Bimtek tersebut tidak berizin dan jajaran desa diminta tidak mengikutinya.
(Magrifatulloh).













