PALEMBANG, Metromedia.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada narapidana serta anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, mengatakan pemberian remisi keagamaan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Berdasarkan usulan dari Lapas, LPKA, dan Rutan di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 31 Mei 2026, jumlah penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 di Sumatera Selatan sebanyak 22 orang,” ujar Erwedi.
Dari total penerima tersebut, seluruhnya merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Waisak. Rinciannya, sebanyak 3 orang menerima Remisi Khusus I (RK-I) selama 15 hari, 14 orang menerima RK-I selama 1 bulan, dan 5 orang menerima RK-I selama 1 bulan 15 hari.
Data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan menunjukkan para penerima remisi berasal dari berbagai UPT Pemasyarakatan. Lapas Kelas I Palembang tercatat memiliki 1 penerima remisi, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang sebanyak 3 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti 2 orang, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau 2 orang, Lapas Kelas IIA Lahat 1 orang, serta Lapas Kelas IIA Banyuasin sebanyak 2 orang.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dan Lapas Kelas IIB Sekayu masing-masing memiliki 1 penerima remisi. Sementara Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rutan Kelas I Palembang menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak, yakni masing-masing 4 orang. Adapun Rutan Kelas IIB Prabumulih tercatat memiliki 1 warga binaan penerima remisi.
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi tahun ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika sebanyak 10 orang. Jumlah yang sama juga berasal dari narapidana kasus tindak pidana umum. Selain itu terdapat masing-masing satu orang narapidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi.
Erwedi menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, tetapi juga merupakan instrumen pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh, menjaga perilaku yang baik, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih produktif saat kembali ke lingkungan sosialnya,” jelas Erwedi.
Sementara itu, hingga Mei 2026 jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan tercatat mencapai 15.481 orang, terdiri dari 12.641 narapidana dan 2.840 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas hunian yang tersedia, yakni hanya 7.360 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding). Karena itu, berbagai program pembinaan, termasuk pemberian remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat, menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan modern yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Peringatan Hari Raya Waisak 2026 pun menjadi momentum bagi warga binaan beragama Buddha untuk memperoleh penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani, sekaligus memperkuat semangat mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang. (Adi)
