Koalisi Aktivis Sumsel Tegaskan Penyidik Bertindak Tepat Sesuai Prosedur dalam Kasus Tongkang

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id — Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu menegaskan bahwa penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan telah menjalankan penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi damai yang digelar Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu di halaman Mapolda Sumsel, Selasa (29/9/2026). Aksi itu sekaligus merespons berkembangnya opini publik terkait penghentian penyelidikan perkara kapal tongkang yang disebut memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Perwakilan Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu, M. Sanusi, mengatakan keputusan penyidik untuk menghentikan penyelidikan tidak dapat dilepaskan dari konstruksi hukum dan status objek perkara. Menurutnya, kapal tongkang yang menjadi objek sengketa sebelumnya telah masuk dalam proses sita eksekusi Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

“Objek perkara berupa tongkang merupakan sita eksekusi Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Putusan dan Penetapan Nomor 9/PEN.EKS.AHT/2018/PN.Tpg tanggal 10 Desember 2018. Artinya, perkara ini murni sengketa perdata, bukan tindak pidana, serta tidak memenuhi kecukupan alat bukti,” ujar Sanusi di sela-sela aksi.

Atas dasar tersebut, koalisi menilai langkah penyidik menghentikan penyelidikan telah dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena adanya keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Sanusi juga menanggapi isu dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan oknum penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut mekanisme internal kepolisian telah berjalan dan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran telah dijatuhkan sanksi disiplin.

“Penyidik yang terbukti melanggar telah dijatuhi sanksi disiplin resmi melalui Surat Keputusan Nomor Kep/73/XII/2025,” katanya.

Menurut Sanusi, proses tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran oleh personel kepolisian memiliki mekanisme penanganan tersendiri dan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keseluruhan proses penyelidikan perkara telah dilakukan secara tidak profesional.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar melihat persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan konstruksi hukum secara utuh serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi. Seharusnya pelapor menggugat pihak Bank Bukopin terkait sengketa tersebut, bukan malah menyerang institusi Polda Sumsel,” tegasnya.

Empat Poin Pernyataan Sikap
Dalam aksi tersebut, Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu menyampaikan empat poin pernyataan sikap.

Pertama, memberikan dukungan kepada Kapolda Sumsel beserta jajaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Kedua, menegaskan bahwa penghentian penyelidikan terhadap perkara aset tongkang oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Ketiga, mendorong Polda Sumsel untuk tetap menjalankan proses penegakan hukum secara independen tanpa terpengaruh intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Keempat, mendukung kepolisian agar konsisten menjalankan penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan.

Koalisi juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila polemik mengenai perkara tersebut terus berkembang. Mereka mengaku siap mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian Kapolri terhadap persoalan yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah pimpinan LSM dan organisasi kepemudaan di Sumatera Selatan. Di antaranya South Sumatra Corruption Watch (SCW), SIRA, LSM Gerebek, HAMASS, CACA, Frabam Sumsel, IAC, JAMSAKI, Gepak Sumsel, serta sejumlah elemen mahasiswa.

Aksi berlangsung tertib dan damai. Massa diterima oleh Perwira Piket Polda Sumsel, sebelum dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu dan pihak Polda Sumsel.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan koalisi menyampaikan aspirasi sekaligus pandangan mereka terkait penanganan perkara kapal tongkang. Kegiatan kemudian berakhir dalam suasana aman dan kondusif. (Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *