PALEMBANG, Metromedia.co.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum baru bagi 254 narapidana di Sumatera Selatan. Setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU-II), mereka dinyatakan langsung bebas pada Senin (17/8/2026).
Pembebasan tersebut merupakan bagian dari pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Secara keseluruhan, sebanyak 10.911 narapidana dan anak binaan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan menerima remisi dan pengurangan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H., mengatakan 254 narapidana tersebut langsung bebas setelah memperoleh RU-II.
“Yang langsung bebas hari ini (17 Agustus 2026) sebanyak 254 orang seluruh wilayah Sumatera Selatan,” terang Sahruzah usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah Sumsel di LPKA Pakjo, Senin (17/8/2026).
Selain mereka yang langsung bebas, Sahruzah mengatakan ribuan warga binaan lainnya juga mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran remisi mulai satu hingga enam bulan.
“Yang mendapat remisi hari ini (17 Agustus 2026), terkhusus untuk wilayah Sumsel ada 1.598 orang. Seluruhnya ada yang dapat satu bulan sampai yang paling besar itu enam bulan, enam bulan itu ada 578 orang,” jelasnya.
Berdasarkan data resmi Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, dari 10.911 penerima tersebut, sebanyak 10.852 merupakan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum. Sebanyak 10.598 narapidana menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 254 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU-II) dan dapat langsung bebas setelah memenuhi ketentuan.
Rincian penerima RU-II terdiri dari 34 orang yang memperoleh remisi satu bulan, 47 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 59 orang lima bulan dan 19 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, sebanyak 59 anak binaan juga mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), terdiri dari 56 orang penerima PMPU-I dan tiga orang PMPU-II. Para penerima remisi tersebut tersebar di 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
Lapas Kelas I Palembang menjadi UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 1.496 orang. Berikutnya Lapas Kelas IIA Banyuasin sebanyak 944 orang, Lapas Kelas IIB Muara Enim 925 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin 822 orang, serta Lapas Kelas IIB Sekayu sebanyak 808 orang.
Dari sisi perkara, kasus narkotika menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak di antara penerima remisi. Data yang dihimpun mencatat 6.028 penerima berasal dari perkara narkotika, disusul pidana umum sebanyak 4.791 orang, tindak pidana korupsi 86 orang, illegal trafficking dua orang dan money laundering empat orang.
“Untuk wilayah Sumsel paling banyak itu kasus narkotika,” ujar Sahruzah.
Menurut Sahruzah, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Ada sejumlah warga binaan yang belum memperoleh hak tersebut karena masih memiliki persoalan disiplin atau administratif maupun sedang menjalani pidana pengganti.
“Yang tidak mendapatkan remisi itu biasanya ada pelanggaran disiplin atau pelanggaran administratif yang belum dilaksanakan. Adakalanya mereka yang tidak mendapat remisi itu mereka sedang menjalani pidana pengganti,” jelasnya.
Di tengah momentum pemberian remisi tersebut, persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
Per Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas, Rutan dan LPKA se-Sumatera Selatan mencapai 15.867 orang, terdiri dari 12.961 narapidana dan 2.906 tahanan. Jumlah itu jauh melampaui kapasitas hunian yang hanya mencapai 7.360 orang.
Bagi 254 narapidana yang memperoleh kebebasan, remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sahruzah berharap para mantan warga binaan dapat memanfaatkan kebebasan tersebut untuk menjalani kehidupan secara positif dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Harapan kita seperti yang disampaikan oleh Pak Sekda tadi bahwa mereka nantinya bisa beraktivitas kembali ke tengah-tengah masyarakat dan bisa menyatu dengan masyarakat untuk tidak melakukan atau mengulangi lagi tindak pidana yang pernah mereka lakukan,” pungkas Sahruzah.
Salah seorang mantan narapidana yang langsung bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Putra (bukan nama sebenarnya), mengaku sangat bersyukur dapat kembali menghirup udara bebas.
Pria yang telah menjalani masa hukuman selama delapan tahun itu juga mengaku sangat menyesali tindak pidana yang pernah dilakukannya.
“Ingin menjadi lebih baik, Pak, dan sangat menyesal,” ungkap Putra.
Kini, setelah delapan tahun menjalani masa hukuman, kebebasan yang diterimanya bertepatan dengan hari Kemerdekaan menjadi titik awal untuk memperbaiki kehidupan dan kembali membangun kepercayaan di tengah masyarakat.
Remisi pun tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk berubah, kembali kepada keluarga, serta menjalani kehidupan baru dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Bro Adi.
083121221919













