Dugaan PNS Lingga Bayu Terlibat PETI, Camat Turun Tangan, KM Bantah Tudingan
PANYABUNGAN — Kasus dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KM dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memasuki babak baru.
Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu mengaku telah menindaklanjuti informasi yang beredar, sementara KM secara tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
Camat Lingga Bayu, Adi Melveri, SH, MM, kepada pers, Senin (15/9/2026), mengatakan pihak kecamatan telah merespons informasi tersebut dengan memanggil KM untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Adi, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat dan sejumlah platform media.
«“Kita telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi isu dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Persoalan ini kita anggap telah selesai dengan adanya bantahan konkret dari yang bersangkutan,” ujar Adi Melveri.»
Ia menegaskan, Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu tidak akan mentolerir apabila terdapat ASN maupun PPPK di wilayahnya yang terbukti terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, termasuk PETI.
Adi juga mengingatkan para aparatur pemerintah agar menjauhkan diri dari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
«“Dalam setiap kesempatan kita sering mengimbau agar PNS/PPPK menjauhkan diri dari hal-hal negatif, destruktif dan ilegal seperti judi, narkoba dan PETI,” tegasnya.»
KM Bantah Seluruh Tudingan
Sementara itu, KM memberikan klarifikasi atas pemberitaan dan informasi yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas PETI.
Ia membantah pernah terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal, memiliki alat berat yang digunakan di lokasi PETI, maupun menjadi penampung emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Lingga Bayu.
«“Berita yang beredar di media sosial adalah hoaks dan sama sekali tidak benar,” kata KM saat dikonfirmasi pers melalui WhatsApp.»
KM mengaku menyesalkan adanya pemberitaan yang menurutnya telah mendiskreditkan serta berpotensi merusak nama baik pribadi maupun institusinya.
«“Secara pribadi saya sangat menghormati para rekan jurnalis. Saya sempat shock dengan tudingan pemberitaan di media yang beraroma fitnah dan tidak benar,” tuturnya.»
KM juga menjelaskan bahwa dirinya memang sebelumnya pernah bertugas di Dinas KB UPT Lingga Bayu. Namun, saat ini ia telah pindah tugas ke Puskesmas Simpang Gambir dan bertugas sebagai staf pada unit UGD.
Ia menyayangkan karena menurut pengakuannya, tidak ada permintaan konfirmasi kepadanya sebelum informasi tersebut diberitakan.
«“Selama ini saya cukup dekat dengan kalangan pers. Namun disesalkan tidak ada permintaan konfirmasi sebelumnya sebelum berita tersebut ditayangkan sesuai kaidah jurnalistik,” ujarnya.»
KM kembali menegaskan bahwa berbagai informasi yang menyudutkan dirinya terkait dugaan keterlibatan dalam PETI tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan fakta menurut dirinya.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Pemberitaan ini sekaligus menjadi ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun diberitakan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang, akurat dan objektif.
Adapun benar atau tidaknya dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI merupakan hal yang perlu didasarkan pada fakta, bukti serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Pemberitaan ini merujuk pada prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab serta kewajiban pers menyajikan pemberitaan yang berimbang.
(Magrifatulloh)













