Lempuing Jaya, OKI – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga bernama Suryadi dengan PT Bumi Perdana Palm Oil (BPPO) melalui jalur mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu penyebabnya, Kepala Desa Purwo Asri tidak menghadiri forum mediasi yang digelar Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya, sehingga sejumlah persoalan administrasi lahan belum dapat diklarifikasi.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi yang diajukan kuasa hukum PT Bumi Perdana Palm Oil kepada Camat Lempuing Jaya sebagai upaya menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
Dalam pertemuan itu, Suryadi didampingi kuasa hukumnya, A. Rendi Syabarsyah, S.H., C.HRM dan Benny Murdani, S.H., M.H., C.HRM. Sementara pihak PT Bumi Perdana Palm Oil diwakili Rustam Efendi, S.H., M. Mahdi Denpat, S.H., dan Kurnianas Halim, S.H., M.Hum.
Selama mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi hukum serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan yang berada di kawasan Lebung Pipi, Desa Purwo Asri, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kuasa hukum Suryadi juga mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai dasar penguasaan lahan dan legalitas perusahaan. Namun, pihak PT BPPO menyampaikan bahwa perusahaan memperoleh lahan melalui proses pengambilalihan (take over) dari PT Sriwijaya Palm Oil sehingga masih diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah dokumen.
Ketidakhadiran Kepala Desa Purwo Asri menjadi perhatian dalam forum tersebut. Para pihak menilai kepala desa memiliki peran penting untuk menjelaskan riwayat administrasi, status penguasaan, serta data yang berkaitan dengan objek sengketa.
“Kami hadir dengan itikad baik dan telah menunjukkan dokumen yang menjadi dasar hak klien kami. Namun masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Kehadiran Kepala Desa sangat diperlukan agar persoalan administrasi dapat dijelaskan secara langsung,” kata A. Rendi Syabarsyah.
Benny Murdani menambahkan pihaknya akan terus mengawal kepentingan hukum klien sesuai alat bukti yang dimiliki dan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian musyawarah tidak mencapai hasil.
Forum mediasi akhirnya menyepakati agar Kepala Desa Purwo Asri dihadirkan pada pertemuan berikutnya. Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya akan kembali memfasilitasi mediasi lanjutan guna memperoleh kejelasan mengenai status dan riwayat objek sengketa.
Seluruh rangkaian mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Masing-masing pihak tetap memiliki hak menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)
