PALEMBANG, Metromedia.co.id 8 Agustus 2026 – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Sumatera Selatan. Fenomena yang berulang hampir setiap tahun dinilai menunjukkan persoalan karhutla bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan, sistem pencegahan, pengawasan hingga penegakan hukum.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palembang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola pencegahan serta penanganan karhutla.
GMKI menilai pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika api telah membesar dan asap mulai mengganggu masyarakat. Langkah pencegahan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
“Karhutla bukan sekadar persoalan api, tetapi persoalan tata kelola,” tegas GMKI Cabang Palembang dalam pernyataannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut GMKI, karhutla yang terus berulang dengan pola yang relatif sama semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. Efektivitas kebijakan, koordinasi antarlembaga, pengawasan kawasan rawan kebakaran hingga penggunaan anggaran harus diuji secara terbuka dan terukur.
Pemerintah, kata GMKI, memiliki tanggung jawab memastikan sistem pencegahan bekerja sebelum kebakaran terjadi. Pemetaan kawasan rawan, pengawasan terhadap lahan, kesiapsiagaan masyarakat, pengawasan aktivitas pembukaan lahan serta koordinasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum harus berjalan secara konsisten.
Soroti Praktik Pembakaran Lahan
GMKI Palembang juga menyoroti praktik pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan, praktik pembakaran lahan tidak boleh dinormalisasi sebagai cara biasa dalam membuka lahan. Setiap pihak yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran secara sengaja harus diproses dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GMKI juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
“Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki modal dan kepentingan,” tegasnya.
Karena itu, aparat penegak hukum didorong tidak hanya mengusut pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri apabila terdapat pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan.
GMKI meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif dan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap korporasi maupun pihak bermodal apabila ditemukan bukti keterlibatan berdasarkan proses hukum.
Lima Tuntutan GMKI
Atas kondisi tersebut, GMKI Cabang Palembang menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk efektivitas kebijakan, koordinasi antarlembaga, pengawasan wilayah rawan serta penggunaan anggaran.
Kedua, memperkuat sistem pencegahan sehingga penanganan tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi.
Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang terbukti secara hukum sengaja membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan.
Keempat, menjamin penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih, termasuk apabila terdapat korporasi atau pihak bermodal yang terbukti terlibat.
Kelima, membuka informasi kepada publik mengenai kebijakan, anggaran, peta kawasan rawan serta hasil penanganan dan penegakan hukum karhutla sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
GMKI menilai karhutla yang terus berulang tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal setiap kali musim kemarau tiba. Pemerintah dinilai perlu berani mengidentifikasi kebijakan yang tidak efektif dan memperbaikinya secara konkret.
“Sumatera Selatan membutuhkan pemerintah yang hadir sebelum hutan terbakar, bukan hanya setelah asap memenuhi udara,” ujar GMKI.
GMKI Cabang Palembang menegaskan akan terus mengawal persoalan lingkungan hidup dan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat serta lingkungan di Sumatera Selatan.
GMKI Cabang Palembang
Ut Omnes Unum Sint
Pewarta : Bro Adi













