Karhutla Sumsel Bukan Sekadar Api, Aliansi Rakyat Menggugat Desak Korporasi dan Pemerintah Bertanggung Jawab

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id – Ribuan persoalan yang lahir dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali disuarakan di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2026).

Melalui aksi yang digelar Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat, massa yang terdiri dari gabungan berbagai elemen aktivis mendesak pemerintah tidak lagi memandang karhutla sebatas persoalan pemadaman api dan penanganan darurat.

Bagi massa aksi, karhutla telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, tata kelola lahan sekaligus penegakan hukum.

Sorotan tersebut diperkuat oleh data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan. Dalam rentang 30 Agustus hingga 19 September 2026, tercatat 29.969 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Rinciannya, sebanyak 9.823 kasus tercatat pada 30 Agustus–5 September, kemudian meningkat menjadi 10.126 kasus pada 6–12 September. Pada pekan berikutnya, 13–19 September, kasus masih berada pada angka tinggi, yakni sekitar 10.020 kasus.

Dinkes Sumsel menyebut kondisi kabut asap akibat karhutla sebagai salah satu faktor yang berdampak terhadap peningkatan kasus ISPA. Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 348.708 kasus ISPA di Sumatera Selatan.

Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mencatat 2.676 kejadian karhutla hingga 10 September 2026. Sebanyak 15 dari 17 kabupaten/kota masuk kategori daerah dengan tingkat kerawanan tinggi.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat jumlah kejadian tertinggi dengan 459 kasus, disusul Musi Banyuasin 333 kejadian, Ogan Ilir 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian, dan Muara Enim 244 kejadian.

Bagi Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat, dua kelompok data tersebut memperlihatkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan.

Karhutla telah menghasilkan beban kesehatan yang nyata bagi masyarakat.

Namun demikian, massa aksi menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada operasi pemadaman. Pemerintah juga harus memastikan bagaimana kebakaran terjadi, di mana lokasi kebakaran, siapa yang menguasai atau mengelola wilayah tersebut, bagaimana kondisi lahannya, apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan, hingga apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

“Persoalan utama dalam penanganan karhutla adalah akuntabilitas,” demikian substansi sikap Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat.

Aliansi menegaskan, negara memiliki kewajiban mencegah dan menangani kebakaran, melindungi masyarakat terdampak, mengawasi pemegang izin, sekaligus menindak setiap pelanggaran yang terbukti.

Sementara korporasi yang menguasai atau mengelola lahan memiliki kewajiban memenuhi ketentuan lingkungan serta menjalankan langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Karena itu, menurut mereka, pendekatan penanganan karhutla harus bergeser dari sekadar menghitung titik panas dan memadamkan api menuju pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, penguasaan wilayah, tata kelola lahan, sistem pencegahan, penyebab kebakaran dan kemungkinan pelanggaran hukum.

Tidak Semua Kebakaran di Konsesi Berarti Perusahaan Bersalah

Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat juga menegaskan bahwa mereka tidak meminta perusahaan dihukum tanpa bukti.

Pernyataan tersebut dinilai penting agar tuntutan penegakan hukum tidak berubah menjadi tuduhan serampangan terhadap korporasi.

Menurut aliansi, tidak setiap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi otomatis membuktikan perusahaan bersalah. Namun setiap kebakaran di wilayah konsesi yang memiliki indikasi pelanggaran harus diperiksa secara serius dan objektif.

Apabila dalam proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan unsur tindak pidana, korporasi maupun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Aliansi menilai instrumen hukum untuk meminta pertanggungjawaban korporasi sebenarnya telah tersedia, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, terdapat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Dengan demikian, menurut massa aksi, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan seberapa serius penyelidikan, pembuktian dan penegakan hukum dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran.

Karhutla dan Ancaman Kesehatan

Aliansi juga menyoroti dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat.

Sebanyak 29.969 kasus ISPA dalam tiga pekan pada akhir Agustus hingga pertengahan September menjadi perhatian karena pada dua pekan berturut-turut kasus mingguan masih berada di atas 10 ribu.

Namun massa aksi juga mengakui bahwa seluruh kasus ISPA tidak dapat serta-merta dikaitkan hanya dengan karhutla. ISPA memiliki berbagai faktor penyebab.

Akan tetapi, peningkatan kasus yang berlangsung bersamaan dengan episode kabut asap merupakan informasi kesehatan masyarakat yang tidak boleh diabaikan dalam pengambilan kebijakan.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 saja, Dinkes Sumsel mencatat 348.708 kasus ISPA. Palembang menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 113.883 kasus, disusul Muara Enim 39.692 kasus dan Musi Banyuasin 25.174 kasus.

Bagi aliansi, dampak tersebut tidak berhenti pada angka statistik.

Ada warga yang harus mendatangi fasilitas kesehatan, orang tua yang harus merawat anak sakit, pekerja luar ruang yang menghadapi paparan asap dan masyarakat yang aktivitasnya terganggu ketika kualitas udara memburuk.

Karena itu, perlindungan kesehatan masyarakat dinilai harus ditempatkan sebagai bagian utama dari respons pemerintah, bukan sekadar imbauan menggunakan masker ketika asap muncul.

Pemeriksaan Lahan Gambut Diminta Lebih Serius

Aliansi juga menyoroti kondisi lahan sebagai salah satu faktor yang menentukan risiko kebakaran.

Menurut mereka, faktor cuaca memang berpengaruh terhadap risiko karhutla. Namun kondisi tata air dan pengelolaan lahan, terutama pada kawasan gambut, juga harus diperiksa.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap wilayah yang terbakar perlu melihat kondisi kanal, tata air, pengelolaan lahan dan pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran.

Dengan angka 2.676 kejadian hingga 10 September dan 15 daerah masuk kategori rawan tinggi, aliansi mempertanyakan mengapa kebakaran terus berulang di wilayah tertentu serta apakah sistem pencegahan dan pengawasan terhadap kawasan rawan telah berjalan secara optimal.

Desak Pemerintah Buka Data dan Tegakkan Hukum

Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Mereka meminta korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan diproses secara hukum.

Selain itu, pemerintah diminta melakukan investigasi terhadap seluruh kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi maupun wilayah usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.

Aliansi juga meminta dilakukan audit terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin.

Tidak berhenti di sana, pemerintah diminta membuka informasi penanganan karhutla kepada publik, termasuk data lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi dan perkembangan proses hukum sepanjang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Massa juga menuntut adanya alokasi 20 persen dari dana bantuan Presiden untuk masyarakat yang terdampak asap, khususnya warga yang mengalami ISPA dan peningkatan gangguan pernapasan.

Selain itu, biaya pemulihan lingkungan diminta dibebankan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemulihan kawasan gambut dan wilayah yang mengalami kerusakan akibat karhutla juga menjadi bagian dari tuntutan.

Tujuh Tuntutan Aliansi

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan utama:

Mengadili korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan.

Menginvestigasi seluruh kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi dan wilayah usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.

Melakukan audit terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin.

Membuka data lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi dan perkembangan proses hukum kepada publik sesuai ketentuan.

Mengalokasikan 20 persen dana bantuan Presiden kepada masyarakat terdampak asap, khususnya warga yang terdampak ISPA dan peningkatan gangguan pernapasan.

Memastikan biaya pemulihan lingkungan dibebankan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

Memulihkan kawasan gambut dan wilayah yang mengalami kerusakan akibat karhutla.

Bagi Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat, perlindungan masyarakat dan penegakan hukum bukan dua agenda yang harus dipertentangkan.

Keduanya harus berjalan bersamaan.

Masyarakat membutuhkan udara yang aman untuk dihirup, layanan kesehatan yang siap ketika paparan asap meningkat, sekaligus kepastian bahwa kebakaran tidak berhenti menjadi angka statistik tahunan.

Sebab ketika ribuan kebakaran berulang dan ratusan ribu kasus gangguan pernapasan tercatat, pertanyaan publik tidak lagi sebatas “berapa api yang berhasil dipadamkan?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kebakaran terus berulang, siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan, dan sejauh mana negara hadir melindungi masyarakat serta lingkungan?

Aksi tersebut dikoordinatori Rudi Pngaribuan dan Capung, dengan koordinator lapangan Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama, dan Eko Wahyudi. (Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *