OKU, Metromedia.co.id — Proyek revitalisasi ruang kelas di SMP Negeri 15 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuai sorotan. Bukan semata karena pekerjaan fisik bangunan, tetapi juga lantaran muncul dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran, pelibatan tenaga kerja, hingga aspek keselamatan dalam proses pembongkaran atap sekolah.

Pantauan awak media di lokasi proyek menemukan adanya sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Salah satunya menyangkut dugaan pengelolaan langsung dana program oleh kepala sekolah.
SMP Negeri 15 OKU diketahui memperoleh bantuan program revitalisasi ruang kelas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam pelaksanaannya, program tersebut dikaitkan dengan pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber di lapangan, muncul dugaan bahwa pengelolaan keuangan kegiatan tidak dilakukan oleh bendahara sekolah, melainkan berada di bawah kendali langsung kepala sekolah berinisial SH.
Salah seorang sumber yang ditemui awak media menyampaikan hal tersebut. Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
“Kepsek gale pegang duit,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu tentu masih sebatas keterangan sumber dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi, mekanisme pertanggungjawaban keuangan, serta pihak-pihak yang berwenang.
Dalih MBS dan Kesukarelaan Wali Siswa
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pelibatan wali siswa dalam pekerjaan pembongkaran atap bangunan sekolah.
Alih-alih seluruh pekerjaan pembongkaran ditangani tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan memahami aspek keselamatan konstruksi, sejumlah wali siswa disebut dilibatkan secara sukarela dalam pekerjaan tersebut.
Ironisnya, pekerjaan pembongkaran itu kemudian diduga mengakibatkan dua orang wali siswa mengalami kecelakaan. Salah seorang di antaranya berdasarkan informasi yang diperoleh awak media diduga mengalami cedera serius yang disebut-sebut berupa patah pada bagian pinggang.
Peristiwa tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena menyangkut keselamatan orang yang dilibatkan dalam pekerjaan konstruksi, terlebih pekerjaan pembongkaran atap memiliki risiko jatuh, tertimpa material, maupun cedera lainnya.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media mengenai keterlibatan wali siswa dalam pembongkaran, Kepala SMP Negeri 15 OKU, SH, membenarkan adanya pelibatan tersebut.
“Memang dak ado pak pembongkaran itu tertulis oleh wali murid, jadi tergantung kami tulah, yang mengatur keuangan tadi kami tulah karena MBS, manajemen berbasis sekolah,” ujar SH.
Ketika kembali ditanyakan mengenai keterlibatan wali siswa, SH menegaskan:
“Kesukarelaan wali, Pak.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran karena penggunaan konsep MBS tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan terhadap tata kelola anggaran, standar pelaksanaan pekerjaan, maupun aspek keselamatan kerja.
MBS Bukan Ruang Bebas Aturan
Manajemen Berbasis Sekolah pada prinsipnya memberikan ruang kepada satuan pendidikan untuk mengelola berbagai aspek sekolah secara lebih mandiri dan partisipatif.
Namun, kemandirian dalam pengelolaan sekolah bukan berarti seluruh pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan tanpa standar, perencanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Dalam konteks revitalisasi bangunan, penggunaan anggaran semestinya dapat ditelusuri melalui perencanaan, kebutuhan pekerjaan, RAB, bukti transaksi, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban akhir.
Karena itu, apabila benar dana revitalisasi berada dalam penguasaan langsung kepala sekolah tanpa mekanisme pengelolaan yang sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi program dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Demikian pula apabila tenaga sukarela dari wali siswa benar-benar digunakan untuk pekerjaan pembongkaran yang memiliki risiko keselamatan tinggi, perlu dipastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan mereka, bagaimana prosedur kerja diterapkan, serta apakah pekerjaan tersebut memang diperbolehkan dalam desain dan mekanisme pelaksanaan program revitalisasi.
Papan Informasi Proyek Dipertanyakan.?
Temuan lain di lokasi adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek sebagaimana lazim digunakan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai suatu pekerjaan.
Di lokasi, awak media hanya menemukan sebuah banner yang mencantumkan nama proyek dan tulisan:
“PERHATIAN Pelaksanaan Program Revitalisasi di SMP Negeri 15 OKU Mendapatkan pendampingan hukum dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.”
Keberadaan banner tersebut tentu berbeda dengan informasi teknis proyek yang dibutuhkan publik untuk mengetahui secara transparan antara lain nilai pekerjaan, sumber dana, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi lain sesuai mekanisme program.
Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan apakah program revitalisasi SMP Negeri 15 OKU memang memiliki format khusus penyampaian informasi publik yang berbeda dengan pekerjaan konstruksi pada umumnya.
Kecelakaan Wali Siswa Menjadi Alarm
Terlepas dari persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran, kecelakaan yang dialami dua wali siswa menjadi bagian paling serius yang perlu ditelusuri.
Program revitalisasi sekolah seharusnya bertujuan memperbaiki sarana pendidikan dan memberikan lingkungan belajar yang lebih baik. Jangan sampai proses memperbaiki bangunan justru menimbulkan persoalan baru karena aspek keselamatan diabaikan.
Apalagi pekerjaan pembongkaran atap bukan pekerjaan sederhana. Material bangunan yang dibongkar dapat jatuh sewaktu-waktu dan struktur bangunan yang sedang dibongkar juga memiliki risiko tersendiri.
Seorang pengamat kebijakan publik di Sumatera Selatan yang ditemui awak media menilai penggunaan alasan MBS tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
“Proyek MBS bukan berarti sekolah dapat mengerjakan secara serampangan. Semua harus tetap dikerjakan secara profesional, akuntabel dan sesuai RAB perencanaan,” ujarnya.
Pengamat tersebut meminta identitasnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Menunggu Transparansi dan Klarifikasi
Sejumlah informasi dalam temuan ini masih berupa dugaan dan keterangan sumber yang perlu diuji lebih lanjut. Awak media tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran ataupun pelanggaran hukum.
Namun, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan maupun pengawasan program.
Di antaranya: siapa yang secara resmi memegang dan mengelola dana revitalisasi ?, bagaimana mekanisme pencairan dan pertanggungjawabannya ?, apakah terdapat RAB yang mengatur pekerjaan pembongkaran ?, siapa tenaga kerja yang ditunjuk ?, bagaimana standar keselamatan diterapkan ?, serta bagaimana pertanggungjawaban atas kecelakaan yang dialami dua wali siswa tersebut?.
Selain itu, perlu dipastikan pula apakah seluruh pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 15 OKU telah sesuai dengan petunjuk teknis program, dokumen perencanaan, RAB, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Pernyataan SH mengenai pengelolaan keuangan dan keterlibatan wali siswa dalam pembongkaran telah dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi.
Adapun dugaan pengelolaan dana oleh kepala sekolah tanpa melibatkan mekanisme yang semestinya masih memerlukan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.
Jika kemudian seluruh administrasi dan pelaksanaan proyek dapat dibuktikan sesuai ketentuan, klarifikasi tersebut tentu menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, maupun keselamatan kerja, maka temuan tersebut semestinya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan.
Sebab, MBS seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas pengelolaan sekolah, bukan menjadi alasan untuk mengurangi transparansi, mengabaikan profesionalitas pekerjaan, ataupun mempertaruhkan keselamatan warga sekolah dan masyarakat. (Bro Adi) 085885101990













