RM Taufiq Desak Pemerintah Evaluasi Total Tata Kelola Karhutla 2026: Jangan Tunggu Asap, Utamakan Pencegahan dan Usut Aktor Pembakaran

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id Selasa, 20 Oktober 2026 — Ketua Umum DPC PERMAHI Palembang, RM Taufiq, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh terus-menerus berorientasi pada pemadaman setelah api membesar, tetapi harus mengutamakan pencegahan dini, pengawasan korporasi, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

 

RM Taufiq menilai, karhutla bukan semata-mata persoalan musim kemarau atau fenomena iklim ekstrem. Persoalan ini juga berkaitan dengan tata kelola lahan, pengelolaan ekosistem gambut, lemahnya upaya pencegahan di tingkat desa, serta kemungkinan adanya kepentingan ekonomi yang mendorong praktik pembakaran lahan.

 

“Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar dan asap telah menyelimuti permukiman warga. Negara harus hadir jauh sebelum kebakaran terjadi, melalui sistem pencegahan yang terukur, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” tegas RM Taufiq.

 

Perbedaan Data Karhutla Harus Dijelaskan Secara Terbuka

 

Dalam ringkasan laporan situasi karhutla 2026 yang menjadi bahan sorotannya, terdapat perbedaan signifikan antara angka luas lahan terbakar yang dilaporkan melalui sistem resmi pemerintah dan hasil pemantauan independen.

 

Data yang dicantumkan dalam ringkasan tersebut menunjukkan, SiPongi mencatat seluruh wilayah indonesia sekitar 202.004 hektare hingga Juli 2026. Sementara itu, pemantauan Auriga MapBiomas Fire mencatat 637.011 hektare dan Nusantara Atlas mencatat 895.657 hektare untuk periode Januari–Agustus 2026 kemudian khususnya disumsel SiPongi mencatat 22.690 hospot berada diwilayah konsesi perusahaan periode 1 September hingga 2 oktober 2026

 

Kemudian Sipongi dalam catatannya disumatera selatan sebanyak 10.411 hospot kebakaran berada pada izin PBPH/HTI yang tersebar di 18 konsesi perusahaan lalu sebanyak 12.276 hospot kebakaran berada dikawasan perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan.

 

RM Taufiq menegaskan bahwa perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan melalui transparansi metodologi, periode pengamatan, definisi wilayah terbakar, serta proses verifikasi data.

 

“Perbedaan data dengan rentang yang begitu besar tidak boleh dibiarkan menjadi ruang kebingungan publik. Pemerintah harus menjelaskan dasar perhitungannya secara terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dan kebijakan pencegahan dapat disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Ia juga mendorong pemerintah agar memperkuat sistem pemantauan karhutla yang terintegrasi, melibatkan lembaga independen, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran.

 

Jangan Berhenti pada Pemadaman, Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal

 

Menurut RM Taufiq, salah satu aspek yang harus menjadi perhatian serius adalah penelusuran faktor ekonomi dan tata kelola lahan yang berpotensi mendorong praktik pembakaran. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil yang berada di lapangan apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak lain dalam perencanaan, pendanaan, pengorganisasian, atau pemanfaatan lahan yang terbakar.

 

Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif terhadap setiap indikasi pelanggaran, termasuk menelusuri hubungan antara penguasaan lahan, aktivitas usaha, sumber pendanaan, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran.

 

“Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan bukti dan perannya masing-masing. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara dugaan keterlibatan pemodal atau korporasi tidak diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap korporasi maupun individu harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, disertai proses pembuktian yang sah, transparan, dan akuntabel.

 

Masyarakat Menanggung Dampak, Negara Wajib Memperkuat Perlindungan

 

Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan. Kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, produktivitas ekonomi, serta keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan.

 

Dalam ringkasan laporan yang disampaikan, disebutkan adanya 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada periode 18 Agustus hingga 21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada anak balita. Angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan sumber data kesehatan, cakupan wilayah, dan metode pencatatannya sebelum dijadikan dasar kesimpulan nasional.

 

RM Taufiq menilai, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, perempuan, petani kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi prioritas dalam kebijakan perlindungan ketika terjadi kebakaran dan pencemaran udara.

 

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menanggung biaya kesehatan, kehilangan penghasilan, dan terganggunya pendidikan akibat bencana yang seharusnya dapat dicegah. Negara wajib memastikan informasi kualitas udara tersedia, layanan kesehatan siap, dan bantuan bagi masyarakat terdampak diberikan secara cepat serta tepat sasaran,” katanya.

 

Desa Harus Diberi Mandat dan Anggaran Pencegahan

 

RM Taufiq mendorong perubahan pendekatan penanganan karhutla melalui penguatan pencegahan berbasis desa. Menurutnya, pemerintah desa dan masyarakat setempat harus dilibatkan secara nyata karena mereka berada paling dekat dengan kawasan rawan kebakaran dan dapat mendeteksi indikasi awal sebelum api meluas.

 

Ia mengusulkan penguatan kelompok masyarakat peduli api, pembentukan tim penjaga lahan berbasis komunitas, pemantauan tinggi muka air gambut, serta penggunaan prakiraan cuaca dan peta risiko sebagai dasar penyaluran anggaran pencegahan sebelum musim kemarau.

 

Selain itu, pemerintah perlu menyediakan dukungan teknis dan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi petani kecil. Pendekatan tersebut penting agar kebijakan pencegahan tidak hanya berisi larangan, tetapi juga menyediakan solusi yang realistis bagi masyarakat.

 

“Pencegahan harus menjadi investasi negara, bukan sekadar kegiatan seremonial. Anggaran harus tersedia sebelum kebakaran terjadi, petugas harus memiliki sarana yang memadai, dan masyarakat harus mendapatkan alternatif pengelolaan lahan yang aman serta terjangkau,” ujarnya.

 

Ia juga meminta agar kebijakan pengelolaan gambut diperkuat melalui pemeliharaan sekat kanal, pemantauan kondisi hidrologis, dan pemulihan fungsi ekosistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PERMAHI Palembang Dorong Evaluasi Kebijakan dan Penegakan Hukum

 

Sebagai bagian dari perhatian terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat, RM Taufiq mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret dalam menghadapi risiko karhutla menjelang musim kemarau 2027.

 

Pertama, melakukan evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

 

Kedua, memperkuat pengawasan terhadap pemegang izin usaha dan pengelola lahan, serta menindak setiap pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

 

Ketiga, memastikan anggaran pencegahan tersedia hingga tingkat desa, disertai mekanisme pengawasan, pelaporan, dan evaluasi yang dapat diakses publik.

 

Keempat, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pemantauan kualitas udara, penyediaan layanan kesehatan, dan penanganan kelompok rentan di wilayah terdampak.

 

Kelima, mendorong keterbukaan data luas kebakaran, titik awal api, kondisi gambut, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut penegakan hukum agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara bertanggung jawab.

 

Keenam, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengevaluasi serta mengkaji ulang Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal 2 hektare per kepala keluarga. Ketentuan tersebut perlu ditinjau secara serius dengan mempertimbangkan risiko ekologis, meningkatnya ancaman karhutla, serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Evaluasi harus diarahkan pada penguatan pencegahan, kepastian hukum, dan tanggung jawab lingkungan, tanpa mengabaikan hak serta kondisi sosial-ekonomi petani kecil.

 

RM Taufiq menegaskan bahwa penanganan karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan perlindungan lingkungan hidup, kesehatan publik, tanggung jawab hukum, dan keadilan sosial.

 

“Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai kejadian tahunan. Pemerintah harus membuktikan komitmennya melalui pencegahan yang terukur, anggaran yang tepat sasaran, pengawasan yang transparan, dan penegakan hukum yang berlaku bagi siapa pun berdasarkan bukti. Hutan dan lahan bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat yang wajib dilindungi,” tutup RM Taufiq,S.H.

 

RM Taufiq

Ketua Umum DPC PERMAHI Palembang

 

(Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *